Tinjau Industri Nanas di Lampung, Puan: Perusahaan dan Petani Harus Sinergis

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR Puan Maharani mengunjungi industri nanas olahan di Lampung, Rabu (24/8/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengunjungi industri nanas olahan di Lampung, Rabu (24/8/2022). Dia pun mengingatkan pentingnya kerja sama antara perusahaan dengan petani plasma dan pekerja lainnya.

Kehadiran Puan di industri nanas olahan PT Great Giant Pineaple Co (GGPC) di Kabupaten Lampung Tengah disambut karyawan perusahaan. PT GGPC  merupakan anak usaha dari PT Great Giant Foods yang merupakan pengekspor nanas dalam kemasan kaleng (canned pineapple), jus nanas, dan konsentrat buah nanas.

Didampingi Direktur Utama PT GGPC, Puan kemudian meninjau kegiatan pineapple processing dan ekspose. Dia mengamati proses produksi dari pengolahan hingga pengepakan.

Pengolahan nanas di perusahaan ini telah mengintegrasikan secara langsung mulai dari perkebunan dan produksi kalengnya. Dengan demikian, nanas dapat segera diproses setelah dipanen untuk mempertahankan kandungan nutrisi dan kesegaran buahnya.

Kepada manajemen perusahaan, Puan mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan dengan petani plasma. PT GGPC diketahui memiliki lebih dari 10.000 tenaga kerja termasuk yang bekerja sebagai petani di perkebunan nanas, pisang, dan jambu.

“Hubungan antara inti dengan plasma harus sinergis dan gotong royong, jangan terbatas jual beli harga pasar semata,” ucap Puan.

Ketua DPR mengatakan hubungan yang baik antara perusahaan dan petani plasma akan membawa industri olahan nanas semakin lebih besar. Puan menyebut, kemajuan di sektor ini akan meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Hubungan inti dengan plasma di Lampung seperti di GGPC menjadi bukti Indonesia bisa berperan strategis dalam perdagangan tingkat dunia ketika kita bergotong-royong,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Hari Kartini, KPPRI Tekankan Peran Nyata Perempuan Ikut Tentukan Kebijakan di DPR

Nasional
10 jam lalu

Komisi I DPR Tepis Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI: Menhan Bilang Tak Ada

Nasional
12 jam lalu

6 Poin Penting RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru Disahkan Jadi UU

Nasional
14 jam lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal