Tito Karnavian Ingin Status DKI Jakarta Segera Diubah

Antara
Menko Polhukam Mahfud MD dan Medagri Tito Karnavian usai bertemu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Dok Puspen Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta harus segera diubah terkait rencana pemindahan ibu kota. Hal itu dapat dilakukan dengan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian meminta RUU tersebut dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 untuk mendorong perubahan status DKI Jakarta. Usulan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Saat ini Jakarta masih menyandang status ibu kota dengan UU khusus. Sekarang pemerintah memiliki rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status DKI Jakarta kemudian," kata Tito.

BACA JUGA: Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah

BACA JUGA: Pesan Mendagri Tito untuk Jenderal Idham Azis: Jadi Kapolri Tak Gampang

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

9 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

9 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Dana Tambahan Rp18,9 Triliun untuk 546 Pemda, Gaji PPPK Dipastikan Aman

9 hari lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal