Tito Karnavian Ingin Status DKI Jakarta Segera Diubah

Antara
Menko Polhukam Mahfud MD dan Medagri Tito Karnavian usai bertemu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Dok Puspen Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta harus segera diubah terkait rencana pemindahan ibu kota. Hal itu dapat dilakukan dengan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Mendagri Tito Karnavian meminta RUU tersebut dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 untuk mendorong perubahan status DKI Jakarta. Usulan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Saat ini Jakarta masih menyandang status ibu kota dengan UU khusus. Sekarang pemerintah memiliki rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status DKI Jakarta kemudian," kata Tito.

BACA JUGA: Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah

BACA JUGA: Pesan Mendagri Tito untuk Jenderal Idham Azis: Jadi Kapolri Tak Gampang

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mendagri Minta Kades di Aceh Susun Data Warga Penerima, Percepat Penyaluran Bantuan

Nasional
4 hari lalu

Presiden Prabowo Akan Kembali Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Nasional
4 hari lalu

Anggaran Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatra Diprediksi Tembus Rp59 Triliun, Terbanyak untuk Aceh

Nasional
5 hari lalu

Urus Dokumen Rusak akibat Bencana Sumatra Gratis, Istana Minta Mendagri Awasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal