JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta harus segera diubah terkait rencana pemindahan ibu kota. Hal itu dapat dilakukan dengan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian meminta RUU tersebut dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 untuk mendorong perubahan status DKI Jakarta. Usulan itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
"Saat ini Jakarta masih menyandang status ibu kota dengan UU khusus. Sekarang pemerintah memiliki rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status DKI Jakarta kemudian," kata Tito.
BACA JUGA: Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah
BACA JUGA: Pesan Mendagri Tito untuk Jenderal Idham Azis: Jadi Kapolri Tak Gampang