TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Awal Kampanye Rp11 Miliar

Felldy Aslya Utama
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf melaporkan dana awal kampanye ke KPU, Minggu (23/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Tanya KPU saja. Yang pasti tadi ada dana perorangan, ada perusahaan juga. Ada empat (perusahaan), tapi saya engga berani bicara. Saya di sini hanya menyampaikan," ujarnya.

Syafrizal mengaku belum menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk pemenangan pilpres dalam kurun waktu kampanye hingga tujuh bulan ke depan. Dia menegaskan, setiap ada pemasukan, akan dilaporkan.

LADK diatur dalam Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 338 ayat (1) untuk caleg dari partai politik, sedangkan ayat (2) untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). LADK wajib diserahkan. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Batas akhir pelaporan LADK yakni pada Minggu hari ini pukul 18.00 WIB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis

Nasional
1 tahun lalu

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah

Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
1 tahun lalu

Rancangan PKPU Pilkada 2024, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal