TNI AD Janji Tindak Tegas Seluruh Oknum Prajurit yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Danandaya Arya Putra
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya Oknum Anggota TNI di Boyolali. (Foto: Istimewa)

"Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer," katanya.

Dia menegaskan, proses hukum yang dijalankan akan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari berbagai pihak.

"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

TNI AD Ungkap Penyebab Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk

12 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

12 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

12 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal