Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

Achmad Al Fiqri
Sidang Paripurna DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, pemerintah memandang RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Dia mengatakan, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. 

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

19 jam lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

19 jam lalu

Panja Tetapkan 10 Isu Strategis RUU Pemilu, Target Pembahasan Rampung Desember 2026

2 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal