JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR bersama pemerintah sepakat melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). RUU itu akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II," kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
"Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," tambahnya.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional.