Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat memimpin rapat pleno Komisi IX DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

RUU tersebut bertujuan memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Selain itu, RUU tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," kata Putih.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah memandang RUU tersebut memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Dia mengatakan RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. RUU juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," terangnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

12 hari lalu

Ribuan Buruh Padati Dukuh Atas Demo Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Long March dari Semanggi

12 hari lalu

KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

21 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal