Tolak Tapera, Buruh Bakal Ajukan Judicial Review ke MA dan MK

Riyan Rizki Roshali
Buruh akan mengajukan judicial review aturan Tapera ke MA dan MK. Mereka menolak potongan tiga persen dari upah yang diterima. (Foto: RIyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Mereka akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin minggu depan JR (judicial review) PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Said Iqbal juga meminta DPR bertanggung jawab dan mengambil sikap terkait program tersebut. Dia berharap pemerintahan selanjutnya bisa mendengarkan suara rakyat.

“DPR juga ikut tanggung jawab jangan cuci tangan, kan dia yang bikin undang-undangnya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mengklaim aturan tersebut telah diperhitungkan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mengenal Marsinah, Buruh Kecil dari Nganjuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
7 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
9 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
14 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
15 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal