JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Mereka akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mungkin minggu depan JR (judicial review) PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Said Iqbal juga meminta DPR bertanggung jawab dan mengambil sikap terkait program tersebut. Dia berharap pemerintahan selanjutnya bisa mendengarkan suara rakyat.
“DPR juga ikut tanggung jawab jangan cuci tangan, kan dia yang bikin undang-undangnya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia mengklaim aturan tersebut telah diperhitungkan.