Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," ucap Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Minggu (20/7/2025). 

Ari bersikeras kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya akan banding berapa pun vonis yang diberikan hakim. 

"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tutur dia.

Diketahui, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

Nasional
4 bulan lalu

Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Buletin
4 bulan lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal