Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Nur Khabibi
Mantan Menteri Pedagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pedagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim meski Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dalam kegiatan impor gula.

"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan membacakan surat putusan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Oleh karena itu, kata Alfis, Tom Lembong tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti meski perbuatannya dinyatakan merugikan keuangan negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b (UU Tipikor), yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

Adapun Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Angkat Tangan Terborgol usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Respons Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Saya Sangat Kecewa!

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Ungkap Ada Kejanggalan usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal