JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada, Jumat (18/7/2025). Dia menilai banyak kejanggalan dalam vonis tersebut.
Tom mengatakan, para hakim mengabaikan wewenangnya sebagai menteri perdagangan saat itu. Sebab, seorang menteri memiliki hak dalam mengatur tata kelola perdagangan.
"Lebih janggal, aneh bagi saya majelis majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan. Saya kira kentuan, undang-undang kementerian terkait sangat jelas memberikan mandat pada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok," kata Tom usai menjalani persidangan vonis.
Tom menilai majelis telah mengabaikan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli terkait wewenangnya sebagai menteri perdagangan saat itu.
"Tanggung jawab, wewenang untuk mengatur secara teknis tetap melekat pada menteri teknis," ucapnya.
Dia menegaskan majelis hakim mengabaikan fakta yang dia sebut merupakan kejanggalan terbesar
"Kejanggalan terbesar bagi saya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang yang melekat pada menteri teknis, bukan kepada forum rakor, apalagi menko," tuturnya.