Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

iNews
Puti Aini Yasmin
Eks Mendag Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada, Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada, Jumat (18/7/2025). Dia menilai banyak kejanggalan dalam vonis tersebut. 

Tom mengatakan, para hakim mengabaikan wewenangnya sebagai menteri perdagangan saat itu. Sebab, seorang menteri memiliki hak dalam mengatur tata kelola perdagangan.

"Lebih janggal, aneh bagi saya majelis majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan. Saya kira kentuan, undang-undang kementerian terkait sangat jelas memberikan mandat pada menteri perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok," kata Tom usai menjalani persidangan vonis. 

Tom menilai majelis telah mengabaikan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli terkait wewenangnya sebagai menteri perdagangan saat itu.

"Tanggung jawab, wewenang untuk mengatur secara teknis tetap melekat pada menteri teknis," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

57 tahun lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal