JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula lainnya usai mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi. Proses hukum para tersangka dipastikan tetap berjalan.
Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya mengatur pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Nah terhadap tadi tersangka lain, proses ini tetap berjalan, kan ini kan sifatnya personal. Kalau di situnya, keppresnya cuma satu orang, maksudnya tetap jalan (tersangka lain), kita tetap sidangkan sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan, keppres itu berbunyi segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong ditiadakan. Sehingga, Tom Lembong bukan dibebaskan dari dakwaan.
"Bukan membebaskan ya, karena kalau membebaskan ranahnya pengadilan, artinya ditiadakan," kata Anang.
Kendati demikian, dia menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan disetujui DPR.