Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib Tersangka Korupsi Impor Gula Lainnya?

Ari Sandita Murti
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas dari sel tahanan Rutan Cipinang. (Foto: Yudistiro Pranoto)

"Kami menghormati bahwa itu hak prerogatif konstitusional presiden dan itu sudah sesuai dengan amat UUD 1945 dan juga sudah mendapatkan dari check and balances persetujuan dari DPR," ucapnya.

Diketahui, Kejagung total menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan sembilan tersangka lain yakni TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Kemudian TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Nasional
3 bulan lalu

Jawaban Kejagung soal Isu Politik di Balik Kasus Tom Lembong

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Tom Lembong Pengaruh Hukum Buruk terhadap Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal