Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Yakin Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti

Binti Mufarida
Tom Lembong akan mengajukan praperadilan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya karena dugaan impor gula. Penetapan tersangka dinilai tak cukup bukti.

“Kaitan dengan praperadilan saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa. Kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini,” ujar Ari di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ari mengatakan pihaknya keberatan atas penahanan Tom Lembong oleh Kejagung. Pasalnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal harus ada dua bukti yang cukup jika mengacu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).  

“Ya jadi dan banyak lagi tadi yang tadi saya katakan tentang penahanan, penahanannya itu juga kita juga keberatan untuk menetapkan orang sebagai tersangka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu harus ada dua minimal, minimal dua bukti yang cukup,” katanya.

Ari juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk proses pengajuan pra peradilan. Sebelumya, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dimulai 18 Agustus 2026

17 jam lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

17 jam lalu

Nadiem Soroti Beda Perlakuan dengan Febrie: Saya Diborgol, Tak Diizinkan Doorstop

18 jam lalu

Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal