Petrus mengingatkan, Hasto berstatus saksi bukan tersangka. Menurutnya, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan, barang yang disita harus merupakan hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," ujarnya.
Menurut Petrus, tindakan KPK itu menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera mengembalikan barang milik Hasto.
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan," kata Petrus.