TPDI Duga Hasto Dijadikan Tumbal Politik Balas Dendam Kekuasaan

Felldy Aslya Utama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Petrus mengingatkan, Hasto berstatus saksi bukan tersangka. Menurutnya, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan, barang yang disita harus merupakan hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," ujarnya. 

Menurut Petrus, tindakan KPK itu menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera mengembalikan barang milik Hasto.

"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan," kata Petrus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
11 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
21 jam lalu

Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya

Nasional
1 hari lalu

PDIP Soroti Potensi Laut RI 1,3 Triliun Dolar AS, Dorong Sekolah Pelayaran Dibangun di NTT

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal