TPDI Duga Hasto Dijadikan Tumbal Politik Balas Dendam Kekuasaan

Felldy Aslya Utama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Petrus mengingatkan, Hasto berstatus saksi bukan tersangka. Menurutnya, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan, barang yang disita harus merupakan hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," ujarnya. 

Menurut Petrus, tindakan KPK itu menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera mengembalikan barang milik Hasto.

"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan," kata Petrus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen

Nasional
24 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal