Senada, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan Pemilu.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," kata Tama.