TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Senada, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan Pemilu.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," kata Tama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

1 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

1 hari lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

14 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal