TPN Ganjar-Mahfud: Format Debat Pilpres Belum Disepakati 3 Tim Pemenangan Capres-Cawapres

Giffar Rivana
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: Istimewa)

Dia menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud tetap mengusulkan agar debat khusus cawapres tetap dilaksanakan. Sebab, ketentuan itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Pada Pasal 277 ayat (1), disebutkan debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali. Selain itu, Pasal 50 ayat (1) PKPU 15/2023 menegaskan kelima debat terdiri dari tiga debat capres dan dua debat cawapres.

"Dalam forum rapat tersebut, TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan kombinasi format debat, yaitu debat terlaksana 5 kali yang terdiri dari 1 kali debat capres-cawapres, 2 kali debat antarcapres, dan 2 kali debat antarcawapres. Format debat tersebut sama dengan format debat pada Pilpres 2014," tutur Candra.

"Format ini kami nilai dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk mengenal paslon secara lebih mendalam baik sebagai pasangan maupun individu," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
10 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
10 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
15 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal