Dia menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud tetap mengusulkan agar debat khusus cawapres tetap dilaksanakan. Sebab, ketentuan itu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 277 ayat (1), disebutkan debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali. Selain itu, Pasal 50 ayat (1) PKPU 15/2023 menegaskan kelima debat terdiri dari tiga debat capres dan dua debat cawapres.
"Dalam forum rapat tersebut, TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan kombinasi format debat, yaitu debat terlaksana 5 kali yang terdiri dari 1 kali debat capres-cawapres, 2 kali debat antarcapres, dan 2 kali debat antarcawapres. Format debat tersebut sama dengan format debat pada Pilpres 2014," tutur Candra.
"Format ini kami nilai dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk mengenal paslon secara lebih mendalam baik sebagai pasangan maupun individu," tuturnya.