TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

Felldy Aslya Utama
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim di kantor Bawaslu, Selasa (16/1/2024). (Foto MPI).

"Yang kalau kita dengan isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenanangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut," tuturnya.

Kasus ketiga yang dilaporkan, adanya seorang Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan, Sumut, untuk memilih paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming. 

"Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," katanya.

Tiga kasus yang dilaporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud menganalisa jika video itu benar, melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
5 bulan lalu

Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Hatta Rajasa Ungkap Pertemuan Terakhir Setahun Lalu

Nasional
6 bulan lalu

Tom Lembong Ngaku Terima Kabar Dibidik Kejagung usai Gabung Timnas AMIN

Nasional
6 bulan lalu

Mungkinkah Gibran Dimakzulkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal