TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum ke Palti Hutabarat terkait Kasus Dugaan Hoaks

Achmad Al Fiqri
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan kepada Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Palti ditetapkan tersangka setelah mengunggah percapakan pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berkomplot menggunakan dana desa untuk mendukung salah satu kandidat Pilpres 2024.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menjelaskan bantuan hukum diberikan setelah pihaknya mendapat informasi terkait penangkapan Palti. Saat ini, kata Ifdhal, Palti masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi BAP.

"Sekarang sedang berlangsung proses BAP terhadap Saudara palti yang didampingi oleh tim kami. Ada sekitar 6 lawyer yang mendampingi Palti di Bareskrim ini," kata Ifdhal.

Ifdhal meminta polisi tidak menahan Palti. Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan ini langsung ke penyidik.

"Proses interview terhadap Palti masih berlangsung dan kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan saudara Palti dalam proses hukum ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kabar Baik! Pemkot Bekasi Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

Internet
1 tahun lalu

Konsultasi Hukum Online Bisa lewat HP dengan Aplikasi Hukumku, Makin Mudah

Nasional
1 tahun lalu

Ganjar Ungkit Pilpres 2024: Jangan Sampai Sistem Tidak Benar Dikloning di Pilkada

Nasional
1 tahun lalu

Mahfud MD Terharu TPN Ganjar-Mahfud Dibubarkan: Banyak Kenangan Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal