JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan kepada Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Palti ditetapkan tersangka setelah mengunggah percapakan pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berkomplot menggunakan dana desa untuk mendukung salah satu kandidat Pilpres 2024.
"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menjelaskan bantuan hukum diberikan setelah pihaknya mendapat informasi terkait penangkapan Palti. Saat ini, kata Ifdhal, Palti masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi BAP.
"Sekarang sedang berlangsung proses BAP terhadap Saudara palti yang didampingi oleh tim kami. Ada sekitar 6 lawyer yang mendampingi Palti di Bareskrim ini," kata Ifdhal.
Ifdhal meminta polisi tidak menahan Palti. Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan ini langsung ke penyidik.
"Proses interview terhadap Palti masih berlangsung dan kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan saudara Palti dalam proses hukum ini," katanya.