TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sidang Sengketa Pemilu di MK

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). TPN pun kecewa.

“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim, pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun, dia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu.

“Saya nggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” ujar Todung.

Meski mengaku mempunyai banyak saksi, Todung mengungkap ada sejumlah orang yang takut menjadi saksi dalam gugatan PHPU. Padahal, saksi-saksi itu melihat langsung dan mengalami sejumlah rentetan peristiwa yang ada.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Naik Sidik Kasus Kayu Gelondongan, 2 Segera Menyusul

Nasional
2 hari lalu

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Nasional
3 hari lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Nasional
3 hari lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal