TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sidang Sengketa Pemilu di MK

Jonathan Simanjuntak
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). TPN pun kecewa.

“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim, pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun, dia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu.

“Saya nggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” ujar Todung.

Meski mengaku mempunyai banyak saksi, Todung mengungkap ada sejumlah orang yang takut menjadi saksi dalam gugatan PHPU. Padahal, saksi-saksi itu melihat langsung dan mengalami sejumlah rentetan peristiwa yang ada.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
3 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
4 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal