Selain itu dia belum bisa menjelaskan detail persoalan tersebut karena laporannya baru disampaikan ke Bareskrim. "Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan," ucapnya.
Berdasarkan undangan yang diterima awak media keterangan pers akan disampaikan setelah membuat laporan di Bareskrim. Keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI dan UPTP2TP2A.
"Nantilah itu kawan kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan. Kalau kami kan di ranah hukumnya," ucapnya.