Tunjangan PNS Fungsional Pranata Humas Naik, Ini Besarannya

Antara
Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas). Kebijakan ini ditandatangi Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022.

Jokowi menimbang kenaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Menurutnya, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Iprahumas sebagai instansi pembina jabatan fungsional pranata humas di Indonesia, kata dia, menyambut baik peraturan yang telah ditunggu sekitar 15 tahun itu. Menurutnya, keberadaan perpres tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas untuk semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Thoriq pun mengucapkan terima terima kasih kepada Pemerintah.

"Ucapan terima kasih bagi Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Deputi IV Kantor Staf Presiden, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kominfo, Kepala Biro Humas Sekretariat Negara, dan pihak yang telah membantu penetapan perpres tersebut," kata Thoriq di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
2 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
2 bulan lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal