Tunjangan PNS Fungsional Pranata Humas Naik, Ini Besarannya

Antara
Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist).

Berikut besaran tunjangan PNS jabatan fungsional pranata humas : 

Ahli madya Rp1.275.000, 

ahli muda Rp956.000, 

ahli pertama Rp540.000.

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

Penyedia Rp850.000, 

Pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000, 

Pelaksana terampil Rp306.000.

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650.000, ahli muda Rp400.000, dan ahli pertama Rp270.000.

Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp300.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp265.000, pelaksana Rp240.000, dan pelaksana pemula Rp220.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
2 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
2 bulan lalu

Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal