JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. Meski memenuhi panggilan pemeriksaan perdana, Kivlan Zen tetap berharap polisi meminta maaf.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengatakan, permintaan maaf tersebut terkait tuduhan polisi yang menyebutkan kliennya akan melarikan diri. Jika permintaan tersebut tidak dituruti, pihak Kivlan akan melaporkan anggota polisi tersebut ke bagian profesi dan pengamanan.
"Saya minta agar Polri meminta maaf. Kalau tidak minta maaf, terpaksa tim kuasa hukum akan melaporkan mereka yang menyebutkan klien saya ke luar negeri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," katanya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Diketahui sebelumnya, Kivlan Zen dihampiri penyidik Bareskrim saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 10 Mei 2019. Saat itu, Kivlan hendak bepergian ke Singapura atau Brunei Darussalam.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan anak dari Kivlan dalam memesan tiket pesawat. Tiket pesawat yang dibelinya hanya untuk keberangkatan menuju Batam.