UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Muhammad Refi Sandi
Universitas Indonesia (UI) menyoroti adanya konflik kepentingan di balik pembebasan sanksi promotor disertasi Bahlil. (Foto: Instagram @univ_indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menyoroti adanya konflik kepentingan di balik pembebasan sanksi promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yakni Athor Subroto dan Chandra Wijaya. Sanksi itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.

Menurut Rektor UI Heri Hermansyah pihaknya sangat menyayangkan langkah PTUN dan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Ia secara tegas menolak putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.

Sebagai informasi, dalam SK Rektor tersebut, Athor dan Chandra diberikan sanksi berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun. Selain itu, ia dikenai penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik serta dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial dalam kurun waktu yang sama. 

Lalu, mereka diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.  

"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri Hermansyah dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/10/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Nasional
8 hari lalu

Bahlil Minta Kader Tak Buat Gerakan Tambahan: Om Tahu Itu

Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji

Nasional
13 hari lalu

UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal