JAKARTA, iNews.id - Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Meski tidak menerima permohonan tersebut, MK tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen tanda kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (6/10/2026).
Sejumlah parpol kemudian menyampaikan sikap dan pandangan masing-masing terkait tindak lanjut putusan tersebut, mulai dari imbauan menghentikan polemik hingga usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan PHPU terkait ijazah Gibran. Dia meminta seluruh pihak menyikapi putusan tersebut secara bijak dan menghentikan polemik yang berkepanjangan.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).