Ada dua prinsip penting dalam sistem peradilan dan hakim MK harus memilikinya. Pertama, the principle of judicial independence di mana hakim MK tidak boleh terpengaruh oleh tekanan yang berasal dari luar diri hakim. Tak boleh sama sekali hakim terpengaruh dengan opini dan narasi-narasi di luar pengadilan, terlebih apabila narasi tersebut dikembangkan oleh peserta pemilu. Hakim MK harus mandiri, merdeka, serta konsentrasi penuh menjaga muruwah institusi MK.
Prinsip kedua adalah ketidakberpihakan atau the principle of judicial impartiality. Hakim MK harus menjaga sikap netral dan jaga jarak dengan seluruh pihak yang terkait dengan perkara. Tidak boleh mengutamakan salah satu pihak dan itu diwujudkan dalam proses pemeriksaan perkara sampai tahap pengambilan keputusan. Independensi dan imparsialitas tersebut harus dijaga dengan baik.
Tantangan selanjutnya adalah menyangkut kelembagaan MK khususnya perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara. MK harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Khusus mengenai hal ini, MK sudah selangkah lebih maju dan hal ini dapat dilihat dalam setiap aktivitas penanganan perkara yang diwujudkan melalui pelaksanaan proses penyelesaian perkara berbasis ICT (Information, Communication and Technology) melalui aplikasi sistem informasi manajemen perkara.
Tugas MK di sini adalah bagaimana dia harus mampu istikamah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas ini di tengah-tengah penyelesaian PHPU. Dua tantangan di atas akan menjadi ujian bagi MK. Apabila tantangan tersebut berhasil di atasi, tidak ada alasan lagi untuk tidak percaya dengan institusi MK.*
*Artikel ini telah tayang di KORAN SINDO