Usai Diperiksa Bareskrim, 7 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa 7 tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/10/2020). Usai diperiksa, para tersangka tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 7 tersangka yang diperiksa, yaitu 5 kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB," ujar Argo di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kejagung Geledah Money Changer di Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak 2023-2025

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal