Usai Diperiksa Bareskrim, 7 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa 7 tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/10/2020). Usai diperiksa, para tersangka tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 7 tersangka yang diperiksa, yaitu 5 kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, mandor berinsial UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB," ujar Argo di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Ungkap Jaksa Eksekutor sedang Buru Silfester Matutina

Nasional
1 hari lalu

Sandra Dewi Ternyata Bikin Rekening Pakai Nama Asisten, padahal buat Urusan Pribadi

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal