Usai Segel Ruangan di Kemendag-Kementan, KPK Geledah Apartemen Nyoman Dhamantra

Ilma De Sabrini
KPK menggeledah apartemen I Nyoman Dhamantra di Permata Hijau dan rumah anaknya di Cilandak. (Foto: istimewa)

Dalam perkara ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.

KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

Komisi antirasuah itu juga menduga sebelum kesepakatan terjadi ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati Nyoman akan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman yaitu Elviyanto (swasta) dan Mirawati Basri sebagai asisten Nyoman Dhamantra.

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) sebagai pihak pemberi.

Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
22 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal