Usut Kasus Penodaan Agama Muhammad Kece, Polri Periksa Saksi Ahli

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Bareskrim memeriksa saksi ahli IT, ahli bahasa dan ahli hukum agama. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim memeriksa saksi ahli IT, ahli bahasa dan ahli hukum agama. Mereka diminta pendapatnya untuk mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece. 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, setelah menemukan dua alat bukti, saat ini Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan. 

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

11 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

13 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

13 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal