JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim memeriksa saksi ahli IT, ahli bahasa dan ahli hukum agama. Mereka diminta pendapatnya untuk mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ramadhan mengungkapkan, setelah menemukan dua alat bukti, saat ini Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Ramadhan.
Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor.
Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, diantaranya adalah screenshoot dan video pernyataan Muhammad Kece yang beredar di masyarakat.
"Masih terlapor (Muhammad Kece)," ucap Ramadhan.