Usut Kasus Terbit Rencana, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka terdiri atas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya ada 3 kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Tersangka selanjutnya yaitu kontraktor bernama Muara Perangin Angin. Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
16 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
21 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal