Usut Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Keterangan Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Dok. SINDOnews)

Dia menuturkan, permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap pegawai KPK akan dilakukan selanjutnya pekan depan. Dia dan para pegawai yang dipanggil, siap untuk datang memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Minggu depan juga sudah dibuatkan jadwal siapa saja yang akan bersaksi di dalam pemeriksaan dan ataupun investigasi Komnas HAM ini," tuturnya.

Diketahui, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lulus tes ASN akan diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
4 hari lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
4 hari lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
6 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal