UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Tindak Anggota Direksi hingga Komisaris

Nur Khabibi
UU BUMN baru bikin KPK tak bisa tindak anggota hingga komisaris (foto: ist)

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait hal tersebut, KPK tengah mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar ke anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputiaan Penindakans untuk melihat aturan ini sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

1 hari lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

1 hari lalu

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka usai OTT BNPB, Siapa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal