UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Rohman Wibowo
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)

"Setuju," jawab peserta rapat.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sedikitnya sembilan substansi utama terkait perlindungan dan hak pekerja.

1. Pekerja sektor informal mendapat perlindungan

UU ini mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja informal wajib memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.

Pemberi kerja juga diwajibkan memenuhi hak pekerja atas jaminan sosial.

2. Pekerja platform digital mendapat perlindungan

Regulasi baru turut mengatur pekerja platform digital. Mereka mendapat jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pekerja juga mendapat perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.

3. Aturan PKWT diperketat

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat pembatasan baru. Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

15 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

5 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal