UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Rohman Wibowo
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)

Regulasi tersebut juga memberikan hak cuti haid bagi pekerja perempuan maksimal dua hari serta cuti persalinan selama tiga bulan pertama.

Cuti persalinan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.

6. Kebijakan pengupahan diperkuat

Ketentuan pengupahan diatur secara komprehensif, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, kompensasi lembur, hingga upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.

Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan, serta upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

7. Jaminan sosial dan kesejahteraan diperkuat

UU ini menegaskan hak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

15 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

5 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal