UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Rohman Wibowo
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)

Kontrak tersebut hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

4. Outsourcing dibatasi

Penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.

Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.

5. Jam kerja dan cuti diatur

UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja.

Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

15 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

5 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal