UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Rohman Wibowo
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru.

8. Mekanisme PHK diperjelas

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapat pengaturan lebih rinci. Regulasi mencakup tahapan mitigasi untuk mencegah PHK, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, serta pertimbangan kelayakan PHK.

Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai nominal kompensasi yang wajib dibayarkan berdasarkan masa kerja pekerja.

9. Hak pascakerja wajib dipenuhi

Perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

15 jam lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

5 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal