Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Selasa, 06 Oktober 2026 - 12:26:00 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Setuju," jawab peserta rapat.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sedikitnya sembilan substansi utama terkait perlindungan dan hak pekerja.

1. Pekerja sektor informal mendapat perlindungan

UU ini mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja informal wajib memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.

Pemberi kerja juga diwajibkan memenuhi hak pekerja atas jaminan sosial.

2. Pekerja platform digital mendapat perlindungan

Regulasi baru turut mengatur pekerja platform digital. Mereka mendapat jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pekerja juga mendapat perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.

3. Aturan PKWT diperketat

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat pembatasan baru. Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut