UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
"Setuju," jawab peserta rapat.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sedikitnya sembilan substansi utama terkait perlindungan dan hak pekerja.
1. Pekerja sektor informal mendapat perlindungan
UU ini mengatur perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal. Pemberi kerja informal wajib memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko profesi, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.
Pemberi kerja juga diwajibkan memenuhi hak pekerja atas jaminan sosial.
2. Pekerja platform digital mendapat perlindungan
Regulasi baru turut mengatur pekerja platform digital. Mereka mendapat jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerja juga mendapat perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
3. Aturan PKWT diperketat
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat pembatasan baru. Masa kerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun.