UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
Selasa, 06 Oktober 2026 - 12:26:00 WIB
Kontrak tersebut hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
4. Outsourcing dibatasi
Penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.
Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
5. Jam kerja dan cuti diatur
UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja.
Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.