Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Selasa, 06 Oktober 2026 - 12:26:00 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kontrak tersebut hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

4. Outsourcing dibatasi

Penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.

Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi buruh, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.

5. Jam kerja dan cuti diatur

UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola enam hari kerja.

Sementara untuk pola lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam sehari dan 40 jam seminggu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut