Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna
Advertisement . Scroll to see content

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

Selasa, 06 Oktober 2026 - 12:26:00 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
Ilustrasi pekerja kini dapat 9 perlindungan baru. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Regulasi tersebut juga memberikan hak cuti haid bagi pekerja perempuan maksimal dua hari serta cuti persalinan selama tiga bulan pertama.

Cuti persalinan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.

6. Kebijakan pengupahan diperkuat

Ketentuan pengupahan diatur secara komprehensif, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, kompensasi lembur, hingga upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.

Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan, serta upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.

7. Jaminan sosial dan kesejahteraan diperkuat

UU ini menegaskan hak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut