UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru
Regulasi tersebut juga memberikan hak cuti haid bagi pekerja perempuan maksimal dua hari serta cuti persalinan selama tiga bulan pertama.
Cuti persalinan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus.
6. Kebijakan pengupahan diperkuat
Ketentuan pengupahan diatur secara komprehensif, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, kompensasi lembur, hingga upah saat pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.
Aturan tersebut juga mencakup bentuk dan tata cara pembayaran upah, jenis pemotongan upah yang diperbolehkan, serta upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
7. Jaminan sosial dan kesejahteraan diperkuat
UU ini menegaskan hak setiap pekerja beserta keluarganya untuk terdaftar dalam program jaminan sosial.