3. Kepastian dalam pemagangan
Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
4. Penempatan kerja yang adil
Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan nondiskriminatif. Pelindungan juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
5. Hubungan industrial yang seimbang
Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
6. K3 sebagai hak fundamental
Pengusaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.