10. Kesiapan menghadapi dunia kerja masa depan
UU memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Aturan ini juga memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain 10 poin tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.