UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

Tangguh Yudha
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Istimewa)

7. Pengawasan dan sanksi lebih tegas

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan.

Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha.

8. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas

UU memberikan kepastian atas hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.

9. Jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK

Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa alih daya wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

2 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

2 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

2 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal