UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja
JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). UU ini memuat sejumlah aturan baru yang mengatur hak dan pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan tersebut juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai menimbulkan ketidakpastian.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Berikut 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Kesetaraan di tempat kerja
UU melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
2. Pelindungan bagi pencari kerja
Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.