Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
Advertisement . Scroll to see content

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

Rabu, 07 Oktober 2026 - 23:45:00 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Kepastian dalam pemagangan

Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

4. Penempatan kerja yang adil

Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan nondiskriminatif. Pelindungan juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

5. Hubungan industrial yang seimbang

Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.

6. K3 sebagai hak fundamental

Pengusaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut