UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja
7. Pengawasan dan sanksi lebih tegas
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan.
Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha.
8. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas
UU memberikan kepastian atas hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah. Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.
9. Jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK
Pengaturan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, pelindungan pekerja alih daya di BUMN diperkuat dengan ketentuan bahwa alih daya wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.