UU Tapera Digugat Karyawan ke MK, Kewajiban Jadi Peserta Dipersoalkan

Rizky Agustian
UU Tapera digugat ke MK. Pemohon mempersoalkan frasa kewajiban menjadi peserta yang tertuang dalam aturan tersebut. (Foto: Antara)

Para pemohon beralasan pengurangan gaji akibat adanya iuran Tapera menambah beban finansial karena telah dibebankan potongan BPJS sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Selain itu, pengenaan sanksi terkait pembekuan dan pencabutan izin usaha dinilai memberatkan pemohon maupun pelaku UMKM. Sehingga aturan itu dianggap akan menjatuhkan banyak pelaku UMKM.

Berikut petitum permohonan yang diajukan:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

atau

Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan".

atau

Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja".

3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa "atau" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan sepanjang frasa "sudah kawin" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

4. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
6 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
6 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal