Vonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Vonis terhadap mantan DIrut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 tersebut dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ucap Hakim Rianto dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

6 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

13 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

13 hari lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal