Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Nur Khabibi
Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta (dok. Kejagung)

Putusan ini dibacakan pada Senin 2 Februari 2026 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Arif terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ekspor CPO Tumbuh 5,49 Persen, Mentan Amran Dorong Sawit Naik Kelas lewat Hilirisasi

2 bulan lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

2 bulan lalu

BPS Sebut Implementasi B50 Bisa Pengaruhi Ekspor CPO di Semester II 2026

3 bulan lalu

Menkop Siapkan Skema agar Koperasi Petani Sawit Bisa Punya Pabrik CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal