Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Nur Khabibi
Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta (dok. Kejagung)

Putusan ini dibacakan pada Senin 2 Februari 2026 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Arif terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
13 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
27 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal